Apa sih PSC , DOC , SMC dan DPA ?

Iklan Semua Halaman

Apa sih PSC , DOC , SMC dan DPA ?

Ananta Gultom
12.6.11
a. PORT STATE CONTROL (PSC)
Pelaksanaan pengawasan oleh suatu Negara Pantai yang telah meratifikasi konvensi (Law Enforcement) yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa kapal berkenaan dengan pelaksanaan Kodefikasi keselamatan pelayaran pada kapal kapal yang melintasi / singgah dipelabuhan suatu negara pantai.


b. DOCUMENT OF COMPLIANCE (DOC)
Berarti Dokumen Pemenuhan yaitu suatu dokumen yang diterbitkan untuk setiap perusahaan yang memenuhi persyaratan Kodefikasi Management Keselamatan Internasional. Dokumen ini diterbitkan oleh Pemerintah, atau oleh suatu organisasi yang diakui oleh Pemerintah, atau atas permintaan pemerintah oleh suatu Pemerintah peserta lain.

c. SAFETY MANAGEMENT CERTIFICATE (SMC)
Berarti Sertifikat Managemen Keselamatan, yaitu sertifikat yang harus dikeluarkan oleh pemerintah atau suatu organisasi yang diakui oleh pemerintah untuk setiap kapal. Akan tetapi sebelum menerbitkan sertifikat tersebut, Pemerintah atau Organisasi yang ditunjuk tadi harus memverivikasi perusahaan itu dan managemen kapalnya apakah telah beroperasi sesuai dengan managemen keselamatan yang berlaku.

d. DESIGNATED PERSON ASHORE (DPA)
Berarti Personil yang ditunjuk didarat yaitu; seseorang atau lebih personil didarat sesuai dengan kebutuhan yang telah ditunjuk yang memiliki akses langsung dengan pucuk pimpinan managemen yang menjadi penghubung utama antara pihak kapal (Nakhoda) dengan pucuk pimpinan didarat, dan juga mempunyai tanggung jawab untuk memonitor aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan dalam pengoperasian setiap kapal.