Bila muatan akan dikapalkan melalui Freight Forwarding, harap uraikan apa saja kewajiban/tugas freight forwarding yg bertindak atas nama Shipper di pelabuhan muat.
Jawab :
a) Memilih rute, moda angkutan, carrier
b) Booking space
c) Terima muatan – terbitan forwarder certificate of receipt, forwarder certificate of transport (FCT) dll
d) Mempelajari terms & condition dr L/C & peraturan pemerintah yg berhubungan dg pengapalan barang di negara pengekspor / pengimpor & transit country, serta menyiapkan dokumen yg diperlukan
e) Mengemas barangnya (kalau belum dikemas oleh shipper)
f) Mengatur penyimpanan
g) Menimbang berat / mengukur volume (bila perlu)
h) Memberi advis kpd shipper perlunya asuransi – mengurusnya bila diminta
i) Mengangkut muatan ke pelabuhan, mengurus custom clearance, mengurus dokumen, menyerahkan ke carrier
j) Membayar biaya2 angkutan & freight
k) Mengurus B/L yg ditandatangani carrier – serahkan shipper :
- Mengurus B/L carrier, lalu serahkan shipper
- Mengurus transhipment bila perlu
- Memonitor barang melalui carrier & agennya diluar negri sampai barang diterima consignee
Catat kerusakan / kehilangan / kekurangan muatan (bila ada) & membantu shipper utk penyelesaian claim