Proses Yang Dilakukan Consignee Apabila Terjadi Muatan di kapal Rusak
Kamis, 27 Maret 2025

Iklan Semua Halaman

Proses Yang Dilakukan Consignee Apabila Terjadi Muatan di kapal Rusak

Ananta Gultom
8.4.12

Bila terjadi muatan diKpl rusak, shg proses claim akan dilakukan oleh consignee.

Jawab :

a.     Dokumen yg hrs disiapkan :

-   Dokumen2 Kpl :

Master’s Report : dlm hal kerusakan berat muatan

Marine note of Protest : bila dlm perjalanan Kpl mengalami cuaca buruk yg diduga penyebab kerusakan barang.

-   Dokumen2 Pembongkaran :

Outturn Report : dibuat agen / stevedores yg ditandatangani oleh pihak Kpl.

Tally Sheets : dibuat oleh agen / stevedors.

Survey Report : dibuat oleh Independent Surveyor atas penunjukan Owner / P&I Club.

Damage Cargo List : dibuat oleh Stevedores dg kesaksian (countesigned) pihak Kpl  (officer in charge)

Shortlanded Cargo List : dibuat oleh stevedores utk pernyataan ada atau tdknya muatan yg kurang dibongkar.

Report of Damage to cargo caused by stevedores : dibuat oleh Pihak Kpl (C/O) bila ada kerusakan muatan yg disebabkan kesalahan buruh stevedores.

-   Dokumen2 dr Claimants :

Perincian besarnya kerusakan : dibuat oleh pengaju klaim (claimants)

Joint Survey Report : dikenal sbg Claim Constatering Bewijs (CCR) utk kerusakan muatan & Except Bewijs (EB) utk kekurangan muatan yg dikeluarkan oleh agents pd waktu penyerahan muatan dimana dokumen ini dikeluarkan atas permintaan consignee sbg bukti penerimaan muatan dlm keadaan rusak/kurang.

Bill of Lading : sbg bukti hak atas muatan & syarat2 pengangkutannya.

Commercial Invoice : utk pembuktian harga muatan atas dasar C&P

Packing List : utk mengetahui perincian isi dari peti muatan yg bersangkutan dg klaim muatan yg timbul

Insuarance Policy : bila jumlah claim didasarkan pd C.I.F maka claimants hrs dpt menyampaikan pula copy polis

Letter of Subrogation : bila klaim diajukan oleh pihak asuransi (cargo-underwriters) maka hrs dilengkapi dg dokumen ini.

b.    Prosedur pengajuan claim :

-   Tally pembongkaran dilakukan oleh Independent Surveyor atau oleh PBM/Agen & countersign oleh Kpl serta serahkan barang ke gudang/pelindo.

-   Waktu cargo owner (CO) akan mengambil barang dg DO asli, ternyata ada barang yg rusak. Lalu CO minta joint survey dg menyampaikan permintaan pemeriksaan claim bersama (PPCB) kpd cabang/agen. Selanjutnya agen mengirim surveyor & survey bersama CO & pejabat gudang, kemudian mereka menandatangani bukti sementara hasil survey (BSHS)

-   Atas dasar BSHS, agen membuat bukti pendapat (BP) & setelah disetujui jg ditandatangani CO.

-   Dg BP, CO membuat surat tuntutan kpd agen dg dilampiri: Invoice, Copy B/L, Packing List, Polis Asuransi, Subrogasi(Subrogation=pemindahan hak tuntutan kpd pihak ketiga setelah penanggung menyelesaikan ganti rugi)

-   Lalu agen membuat claim submission report (CSR) dg surat pengantarnya ke unit yg menangani claim di agen & copy ke Bag.Claim kantor pusat atau Principal utk minta persetujuannya.

-   Jika claim diterima, buat claim release (CR) & debet nota (DN) kirimkan ke CO utk ditandatangani (bila setuju) & dikembalikan ke agen.

-   Selanjutnya dibuat surat persetujuan pembayaran (SPP) & dg dilampiri CR, DN, CSR, surat tuntutan dsb, dikirimkan ke unit keuangan di cabang/agen utk kemudian dibayar setelah ada izin kantor pusat atau Principal