Bila terjadi muatan diKpl rusak, shg proses claim akan dilakukan oleh consignee.
Jawab :
a. Dokumen yg hrs disiapkan :
- Dokumen2 Kpl :
Master’s Report : dlm hal kerusakan berat muatan
Marine note of Protest : bila dlm perjalanan Kpl mengalami cuaca buruk yg diduga penyebab kerusakan barang.
- Dokumen2 Pembongkaran :
Outturn Report : dibuat agen / stevedores yg ditandatangani oleh pihak Kpl.
Tally Sheets : dibuat oleh agen / stevedors.
Survey Report : dibuat oleh Independent Surveyor atas penunjukan Owner / P&I Club.
Damage Cargo List : dibuat oleh Stevedores dg kesaksian (countesigned) pihak Kpl (officer in charge)
Shortlanded Cargo List : dibuat oleh stevedores utk pernyataan ada atau tdknya muatan yg kurang dibongkar.
Report of Damage to cargo caused by stevedores : dibuat oleh Pihak Kpl (C/O) bila ada kerusakan muatan yg disebabkan kesalahan buruh stevedores.
- Dokumen2 dr Claimants :
Perincian besarnya kerusakan : dibuat oleh pengaju klaim (claimants)
Joint Survey Report : dikenal sbg Claim Constatering Bewijs (CCR) utk kerusakan muatan & Except Bewijs (EB) utk kekurangan muatan yg dikeluarkan oleh agents pd waktu penyerahan muatan dimana dokumen ini dikeluarkan atas permintaan consignee sbg bukti penerimaan muatan dlm keadaan rusak/kurang.
Bill of Lading : sbg bukti hak atas muatan & syarat2 pengangkutannya.
Commercial Invoice : utk pembuktian harga muatan atas dasar C&P
Packing List : utk mengetahui perincian isi dari peti muatan yg bersangkutan dg klaim muatan yg timbul
Insuarance Policy : bila jumlah claim didasarkan pd C.I.F maka claimants hrs dpt menyampaikan pula copy polis
Letter of Subrogation : bila klaim diajukan oleh pihak asuransi (cargo-underwriters) maka hrs dilengkapi dg dokumen ini.
b. Prosedur pengajuan claim :
- Tally pembongkaran dilakukan oleh Independent Surveyor atau oleh PBM/Agen & countersign oleh Kpl serta serahkan barang ke gudang/pelindo.
- Waktu cargo owner (CO) akan mengambil barang dg DO asli, ternyata ada barang yg rusak. Lalu CO minta joint survey dg menyampaikan permintaan pemeriksaan claim bersama (PPCB) kpd cabang/agen. Selanjutnya agen mengirim surveyor & survey bersama CO & pejabat gudang, kemudian mereka menandatangani bukti sementara hasil survey (BSHS)
- Atas dasar BSHS, agen membuat bukti pendapat (BP) & setelah disetujui jg ditandatangani CO.
- Dg BP, CO membuat surat tuntutan kpd agen dg dilampiri: Invoice, Copy B/L, Packing List, Polis Asuransi, Subrogasi(Subrogation=pemindahan hak tuntutan kpd pihak ketiga setelah penanggung menyelesaikan ganti rugi)
- Lalu agen membuat claim submission report (CSR) dg surat pengantarnya ke unit yg menangani claim di agen & copy ke Bag.Claim kantor pusat atau Principal utk minta persetujuannya.
- Jika claim diterima, buat claim release (CR) & debet nota (DN) kirimkan ke CO utk ditandatangani (bila setuju) & dikembalikan ke agen.
- Selanjutnya dibuat surat persetujuan pembayaran (SPP) & dg dilampiri CR, DN, CSR, surat tuntutan dsb, dikirimkan ke unit keuangan di cabang/agen utk kemudian dibayar setelah ada izin kantor pusat atau Principal