Home › AIS › Berita Utama › Hubla › Regulasi Berlaku 20 Februari 2020 : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 7 TAHUN 2019 TENTANG PEMASANGAN DAN PENGAKTIFAN SISTEM IDENTIFIKASI OTOMATIS BAGI KAPAL YANG BERLAYAR DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA Ananta Gultom 18.2.20 February 18, 2020 Komentar Jakarta, CAAIP.Net - Perubahan Peraturan Mentri Perhubungan sehubungan dengan Pemasangan dan Pengaktifkan AIS yang berlaku di wilayah perairan Indonesia dapat di unduh dibawah. #AIS #Berita Utama #Hubla #Regulasi Bagikan berita ini ke yang lain Komentar