KPI: Pemerintah Harus Segera Buat UU MLC 2006
Selasa, 18 Maret 2025

Iklan Semua Halaman

KPI: Pemerintah Harus Segera Buat UU MLC 2006

29.2.16

Jakarta, CAAIP.net – Masalah Kesejahteraan pekerja di Indonesia tak kunjung rampung , terutama masalah kesejahteraan Pelaut yang ada di Indonesia, Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) sangat gencar perjuangkan Konvensi Pekerja Maritim atau Maritime Labour Convention (MLC) guna adanya aturan dalam Undang-undang (UU) Negara Indonesia mengenai MLC ini.


Ketua KPI Capt Hasudungan Tambunan M.Mar sangat menyesalkan sikap pemerintah karena hingga saat ini belum juga meratifikasi MLC yang telah diberlakukan di seluruh dunia sejak 2014 lalu. "Jika konvensi yang ditetapkan International Labour Organization (ILO) tahun 2006 lalu itu tidak segera diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dan segera ada UU tentang MLC ini,maka peluang kerja bagi pelaut Indonesia di luar negeri bakal hilang," ungkapnya kepada emaritm.com di Kantor Pelayaran Bekasi, Senin Senin (29/02/2016).


Capt Hasudungan mengatakan terkait masalah MLC ini, bahwa KPI telah mengirimkan surat melalui Departemen Luar Negeri (DEPLU), dan surat itu telah sampai pada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, terkait tentang surat permohonan KPI untuk Indonesia agar secepatnya meratifikasi masalah MLC, dan diharapkan presiden segera mengeluarkan amanat presiden , untuk membuat UU tentang MLC 2006.


Dirinya kembali menjelaskan apabila amandemen dari presiden itu keluar, selanjutnya dibawa ke Legislatif yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kemudian akan menjadi pembahasan lanjutan untuk menjadikan aturan tegas dalam Undang-Undang (UU), dan setelah UU itu terbentuk , itulah yang nantinya akan diajukan ke International Maritime Organization (IMO), "IMO ini adalah badan yang mengeluarkan MLC 2006, kalau mereka setuju apa yang ada di UU (Segera Indonesia Ratifikasi MLC 2006 – red), berarti mereka (IMO) sudah meratifikasi MLC 2006," katanya.


Peluang Kerja Bagi Pelaut Indonesia Di Luar Negeri Bakal Hilang

Capt Hsudungan Kembali mengatakan Lambannya pemerintah meratifikasi MLC, akan berdampak besar bagi peluang kerja di luar negeri. Lapangan kerja bagi pelaut akan hilang, karena perusahaan pelayaran di luar negeri akan merekrut pelaut dari negara-negara yang sudah meratifikasi MLC. "Pelaut kita yang habis kontrak juga akan sulit bekerja kembali di luar negeri. Ini akan sangat membayakan karena akan menambah pengangguran," tegasnya.


Di sisi lain, kapal-kapal Indonesia yang berlayar ke luar negeri pasti mengalami kesulitan, karena harus diperiksa oleh PSC (Port State Controle) di pelabuhan setempat. Bahkan kapal bisa ditahan, dan ini sudah banyak terjadi di Australia dan beberapa negara lainnya. "Kalau kapal sampai ditahan karena belum memiliki sertifikat MLC, akan sangat merugikan pemilik atau operator kapal," ujarnya.


Untuk menghindari kejadian seperti itu, banyak pemilik atau operator kapal mendaftarkan kapalnya di luar negeri yang sudah meratifikasi MLC, misalnya Singapura. Ini dilakukan agar kapalnya tidak menghadapi masalah di luar negeri, terutama di negara yang sudah meratifikasi MLC.


Ulah pengusaha kapal dengan beralih bendera itu jelas akan mengurangi jumlah armada kapal Indonesia yang sekarang meningkat 250% setelah digalakkannya azas cabotage sejak 2005. "Karena itu, MLC harus segera diratifikasi, sehingga kapal-kapal kita tidak beralih bendera negara lain," tukasnya. (Rhp)